Kamis 07 Jul 2022 19:29 WIB

Buntut Kasus Dugaan Pencabulan, Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah 

Kemenag mengambil tindakan ini lantaran tersangka MSAT ditetapkan sebagai DPO.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Tindakan tegas ini diambil Kemenag sebagai respons dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam siaran pers Kemenag, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Kemenag mengambil tindakan tegas ini lantaran tersangka MSAT sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

Menurut Waryono, Kemenag selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. “Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menilai, pembekuan izin operasional pesantren yang dilakukan Kemenag terlalu berlebihan. "Pembekuan izin operasi pesantren mungkin reaksi yang berlebihan, kecuali pesantren secara institusi terbukti melindungi orang yang dianggap bersalah," ujar Gus Rozin kepada Republika.co.id.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement