Kamis 07 Jul 2022 20:13 WIB

Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Market Conduct

Diapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil

Rep: retno wulandhari/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan tatap muka dengan pimpinan di sektor jasa keuangam di Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam pertemuan nasional dengan pimpinan sektor jasa keuangan tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.6 Tahun 2022.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan tatap muka dengan pimpinan di sektor jasa keuangam di Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam pertemuan nasional dengan pimpinan sektor jasa keuangan tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.6 Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar). OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022.

"Ketentuan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Wimboh menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, di antaranya melalui kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

"Karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari," kata Wimboh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Airlangga juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu."Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terima kasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK," katanya.

Airlangga mengingatkan momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat. Ia berharap penerbitan POJK No.6/2022 dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional.

"Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, serta penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan," kata Airlangga.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement