Kamis 07 Jul 2022 20:29 WIB

Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Gunakan Basis 34 Provinsi

Konsekuensi pembentukan tiga DOB di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan basis 34 provinsi pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024. Pasalnya, sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai konsekuensi pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sepanjang Undang-Undang Pemilu-nya belum diubah ya kita menggunakan ketentuan yang 34 provinsi," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, tahapan pendaftaran parpol akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Kemudian, secara simultan, KPU melakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus 2022.

Sementara itu, penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 setelah melalui serangkaian verifikasi faktual. Pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan 15 Desember 2022 serta pengumuman partai politik peserta pemilu digelar 16 Desember 2022.

Untuk memberi kepastian hukum, KPU menggunakan basis 34 provinsi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. KPU akan menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa/kelurahan dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, tahapan pemilu tetap jalan seiring disahkannya tiga UU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Menurut dia, saat ini pun belum dipastikan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi UU Pemilu atas konsekuensi adanya DOB terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terlebih lagi, kapan payung hukum tersebut tersedia pun belum dapat dipastikan. Hal ini berkaitan dengan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di tiga provinsi baru, penetapan daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi DPR dan DPD, serta pembentukan lembaga penyelenggara pemilu.

"Menurut kami ndak mungkin ini kami resmikan sebelum 17 Agustus, tak cukup waktu lah kira-kira. Ini juga Juli sudah tanggal berapa. Jadi, saya pikir tahapan kita jalan terus saja, nanti kita sesuaikan dengan bagaimana ke depan terhadap Perppu atau perubahan Undang-Undang, tentunya ini akan sangat perlu didiskusikan bersama dalam waktu yang lain," kata Suhajar.

Pada akhir Juni, DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Mereka bersepakat ketiga DOB akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement