REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- PT Angkasa Pura I Bandara Sentani belum memberlakukan wajib vaksin penguat atau booster Covid-19 bagi penumpang yang berangkat melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua."Memang hingga kini manajemen masih menunggu regulasi terkait kebijakan vaksinasi booster akan menjadi syarat mobilitas warga yang hendak bepergian melalui penerbangan," kata Humas Bandara Sentani, Surya Eka di Sentani, Kamis (7/7/2022).
Diakui, sebelumnya memang ada arahan Presiden RI melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait vaksinasi booster yang akan menjadi syarat bepergian. "Untuk memudahkannya setiap lokasi transportasi akan disediakan posko vaksinasi," kata Eka.
Eka menegaskan Bandara Sentani siap melaksanakan namun masih menunggu regulasi terkait kebijakan vaksinasi booster yang pada dasarnya sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19. Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni menyiapkan gerai vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi para pelaku perjalanan di bandara udara Sentani bekerjasama dengan pihak KKP Bandara Sentani.
Saat ini, Bandara Sentani masih memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, di mana calon penumpang yang masih dosis dua vaksinasi Covid-19 diperkenankan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19. "Sedangkan calon penumpang yang masih dosis satu atau belum atau tidak bisa vaksin Covid-19, maka diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan," jelas Surya Eka.
Bandara Sentani selama bulan Juni mencatat sebanyak 158.193 pergerakan penumpang atau naik 18 persen dibandingkan dengan periode bulan Juni 2021 yang tercatat 133.937 penumpang dan pergerakan pesawat alami kenaikan 26 persen yakni dari 3.249 pergerakan pesawat yang datang maupun berangkat di tahun 2021 naik menjadi 4.122 pergerakan.