Kamis 07 Jul 2022 22:07 WIB

Ribuan Sapi Qurban di Palembang Diberikan Surat Keterangan Sehat

Pemeriksaan kesehatan sapi dan kambing akan terus dilakukan hingga H-1 Idul Adha.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas memeriksa kesehatan mulut sapi yang dijual (ilustrasi). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sumatra Selatan, telah memberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada 3.000 sapi yang akan dikurbankan warga kota saat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Petugas memeriksa kesehatan mulut sapi yang dijual (ilustrasi). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sumatra Selatan, telah memberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada 3.000 sapi yang akan dikurbankan warga kota saat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sumatra Selatan, telah memberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada 3.000 sapi yang akan dikurbankan warga kota saat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.

Untuk memberikan SKKH pada hewan qurban, diturunkan tim melakukan pemeriksaan ke peternakan di Bumi Sriwijaya ini sejak 15 hari sebelum (H-15) Idul Adha, kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang Sayuti, di Palembang, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Kegiatan pemeriksaan kesehatan sapi dan kambing akan terus dilakukan hingga satu hari menjelang Idul Adha (H-1). Hal itu untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan warga Muslim di kota ini terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang muncul akhir-akhir ini.

"Bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban diimbau untuk teliti serta memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya dibuktikan dengan SKKH sesuai dengan syarat sah kurban," ujarnya.

Sementara sebagai tindakan antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus PMK di kota ini, pihaknya berupaya memberikan vaksin kepada hewan ternak terutama sapi yang rentan terjangkit PMK. Kemudian melakukan pengawasan lalu lintas sapi dari luar daerah secara ketat, sehingga bisa dicegah masuknya hewan ternak yang tidak sehat atau berpotensi menularkan virus PMK.

"Pedagang atau peternak boleh membawa sapi dari luar Palembang dengan menunjukkan SKKH dari wilayah asal, surat karantina dari daerah asal oleh dokter yang berwewenang," ujar Sayuti.

Sementara sebelumnya Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengawasan secara ketat lalu lintas sapi dan kambing yang akan diqurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). "Menghadapi tingginya permintaan sapi dan kambing untuk qurban, petugas kami berupaya melakukan pengawasan lalu lintas ternak dalam rangka pembebasan PMK di wilayah provinsi ini dan menjamin ternak stok kurban bebas dari PMK," ujarnya.

Melalui pengawasan ketat hewan ternak untuk kurban itu diharapkan lalu lintas antarkabupaten/kota dan antarprovinsi di wilayah Sumatera Selatan benar-benar aman dari virus PMK. Untuk melakukan pengawasan itu, petugas karantina siaga di tempat pengeluaran dan pemasukan atau kawasan peternakan dan tempat penjualan sapi dan kambing.

Kemudian pihaknya berupaya membangun kesadaran masyarakat (public awarness) agar mereka patuh dan disiplin terhadap upaya pemerintah dalam pengendalian wabah PMK sehingga bisa mengurangi risiko penyebarluasan penyakit hewan ternak itu. Kasus PMK yang ditemukan di delapan daerah dari 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, Pali, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Muara Enim sudah bisa dikendalikan.

"Melalui upaya tersebut diharapkan kasus PMK tidak kembali meningkat dan menyebar luar ke sembilan kabupaten/kota Sumsel lainnya yang sekarang ini dinyatakan bebas kasus PMK," kata Azhar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement