Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Richard Louhennapessy diperiksa dalam kasus suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
sumber : Antara
Advertisement