Kamis 07 Jul 2022 23:34 WIB

Izin Sudah Dicabut Kemensos, ACT di Palembang Masih Lakukan Aktivitas Sosial

ACT Palembang masih salurkan donasi yang terkumpul sebelum izinnya dicabut

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT Palembang masih salurkan donasi yang terkumpul sebelum izinnya dicabut. Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT Palembang masih salurkan donasi yang terkumpul sebelum izinnya dicabut. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) masih melakukan aktivitas sosial yang sudah diprogramkan. Aktivitas itu masih berjalan walaupun saat ini izin dalam melakukan pengumpulan uang atau barang sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening, mengatakan aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur. Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga

Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut pemerintah pusat. "Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan," kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Palembang, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, donasi yang disalurkan tersebut bermacam-macam tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT. Donasi bisa berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga/sumur bor, dan semacamnya. "Donasi itu kami terima dari masyarakat lalu kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," ujar Hening.

Sebagaimana amanah dari donatur, kata dia, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel di antaranya juga disalurkan ke Palestina. Meski demikian, ia memastikan pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.

"Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.

Hening mengaku tidak ada larangan dari pemerintah provinsi/kota terkait operasional Kantor Cabang ACT Palembang. Kantor masih tetap buka seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB meski sebagian besar diisi kegiatan pengajian bagi staf dan para relawan. "Kami di Sumsel ini hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih," kata Hening.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement