Jumat 08 Jul 2022 06:38 WIB

Kronologi Penangkapan Putra Kiai Jombang, Polda Jatim: Tersangka Sempat Bersembunyi

Putra kiai Jombang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sejak 2019.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam.
Foto: ANTARA/Syaiful Arief
Polisi siaga di depan gerbang masuk menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mampu menangkap MSA (42) yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Polisi berhasil menangkap MSA setelah yang bersangkutan akhirnya mau menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB. MSA pun langsung dibawa ke Polda Jatim dan langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Baca Juga

Upaya penjemputan paksa yang kedua kalinya terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00. Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi. Hingga akhirnya yang bersangkutan baru menyerahkan diri menjelang pergantian hari.

"Yang bersangkutan ada di sekitar pondok pesantren," ujar Nico.

Nico menegaskan upaya penjemputan paksa tersebut merupakan tugas yang wajib dijalanlan jajarannya setelah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA terhadap santriwati dinyatakan lengkap pada Januari 2022. Artinya, lanjut Nico, Polda Jatim memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan, tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri," ujarnya.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement