Jumat 08 Jul 2022 08:04 WIB

Depok Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban

Mengajak panitia pembagian daging kurban, untuk tidak menggunakan kantong plastik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Warga Srengseng Sawah, Jagakarsa menggunakan plastik daur ulang untuk membungkus daging kurban.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Warga Srengseng Sawah, Jagakarsa menggunakan plastik daur ulang untuk membungkus daging kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebagai upaya meminimalisasi sampah plastik sebagai wadah pembungkus daging kurban, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE)  kepada lurah, camat, maupun masyarakat untuk bijak dalam memilih wadah daging kurban. Instruksi itu tertuang dalam SE Nomor 003/326-DLHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa Sampah Plastik.

Terdapat beberapa poin yang tertuang di dalamnya. Pertama, camat dan lurah diminta menyebarluaskan informasi Idul Adha tanpa sampah plastik melalui media cetak/elektronik maupun media sosial, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Kedua, mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban, untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang, untuk mewadahi daging kurban.

Baca: Agar Hemat, Warganet Usul ke KPU Pilpres 2024 Pakai Aplikasi MyKardus

Dalam SE tersebut juga mengimbau seluruh panitia kurban untuk mengganti kantong plastik sebagai wadah kurban dengan menggunakan bahan ramah lingkungan. Seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu atau besek. Atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing, yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah berupa tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban.

Instruksi lainnya yaitu melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap lurah juga diminta agar melaporkan pelaksanaan hari raya Iduladha tanpa sampah plastik di lingkungannya masing-masing, melalui tautan kuisioner https://bit.ly/IdulAdhaDepok2022 selambat-lambatnya 11 Juli 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement