REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang bertindak cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang terkait adanya dugaan tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh putra pengurus pondok pesantren dan adanya upaya menghalang-halangi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Langkah pencabutan izin tersebut dinilai memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala pihak-pihak yang mengatasnamakan simbol-simbol atau institusi keagamaan.
"Tindakan tegas Kemenag ini juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, bukan hanya pondok pesantren, untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel lembaganya," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Selain itu ia juga berharap orang tua santri mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Kemenag untuk memastikan santri-santri di sana dapat memperoleh akses melanjutkan pendidikan pada pesantren dan lembaga pendidikan di lingkup Kemenag. Sehingga para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.
"Dengan dicabutnya izin Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, saya harap aparat polisi makin mendapatkan keleluasaan untuk menegakkan proses hukum kepada MSAT dan pihak-pihak yang selama ini terbukti telah menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus pencabulan santri-santri putri di sana," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.