REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan intimidasi yang dialami korban kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Ploso, Jombang. Polda Jatim baru saja berhasil menahan tersangka kasus tersebut Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini. Selama ini, LPSK mendukung penuntasan kasus ini dengan selalu mengawal saksi dan korban saat dihadirkan ke kantor kepolisian.
"LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang domisili tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah, dengan selalu dapat menghadirkan para saksi dan korban pada saat pemeriksaan di Polda Jatim ketika akan dimintai keterangan," kata Susilaningtias dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id pada Jumat (8/7/2022).
Menurut Susilaningtias, penangkapan terhadap Bechi dapat dibenarkan. Sebab semakin cepat Bechi ditahan, maka lebih memberikan jaminan bagi keamanan korban. Terlebih para korban sempat mengalami ancaman dari pihak Bechi.
"Karena informasi dari pihak korban, mereka kerap mendapatkan ancaman dari pihak pelaku. Hal itu cukup beralasan karena pelaku merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesentren yang memlliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut," ungkap Susilaningtias.
Susilaningtias menyampaikan LPSK memang memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Apalagi saksi dan korban mendapatkan perlindungan LPSK. Salah satu kendala dalam pemberian perlindungan lebih kepada proses penegakan hukumnya.
"Lebih dua tahun penyidik mengalami kendala untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penuntutan. Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut," ujar Susilaningtias.
Selain itu, Susilaningtias tetap mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan pihak Polda Jatim untuk menangkap Bechi. Apalagi, sebelumnya pihak kepolisian sudah mendepankan tindakan persuasif meski tak kunjung membuahkan hasil.
"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ucap Susilaningtias.
Susilaningtias juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual. Apalagi pasca lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di mana kasus ini menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat.
"Wibawa kepolisian sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakan keadilan kepada korban kejahatan," tegas Susilaningtias.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.