Jumat 08 Jul 2022 12:28 WIB

BKN Gandeng BIN, BNPT, dan BNN untuk Awasi PNS

Hasil pengawasan ini akan menentukan perkembangan karier para abdi negara.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
PNS diawasi ketat (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
PNS diawasi ketat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi para pegawai sipil negara (PNS). Hasil pengawasan ini akan menentukan perkembangan karier para abdi negara.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengatakan, pihaknya memiliki peran strategis dalam mendukung instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. BKN akan membangun sistem pengembangan karier PNS yang tak hanya berfokus pada kualifikasi dan kompetensi, tapi juga integritas dan moralitas.

Baca Juga

Untuk memastikan integritas dan moralitas menjadi acuan pengembangan karier PNS, kata Otok, pihaknya akan menyediakan berbagai data pelanggaran maupun indikasi pelanggaran ketentuan yang dilakukan para pegawai. "Khususnya (data) terkait penyalahgunaan narkotika, korupsi, radikalisme, terorisme, transaksi keuangan yang mencurigakan dan data lain yang dapat diakses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dalam rangka verifikasi talent pool untuk pengembangan karier PNS,” kata Otok sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (8/7/2022).

Otok mengatakan, data-data tersebut akan didapatkan dari BIN, BNPT, dan BNN. Data dari tiga instansi itu lalu dikolaborasikan dengan data internal BKN yang terkait netralitas, radikalisme, dan disiplin PNS.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, mengatakan, data hasil kolaborasi antarinstansi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menghasilkan talenta yang menjunjung tinggi nilai integritas dan moralitas pada pengembangan karier PNS.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement