REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lokasi pemotongan kurban di Kabupaten Kepulauan Seribu, tersebar di belasan pulau yang pelaksanaannya diawasi petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kabupaten Seribu. Kepala Suku Dinas (Sudin) KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidia mengatakan, pihaknya telah mempunyai prosedur standar operasional (SOP) pemotongan hewan qurban di luar rumah potong hewan (RPH) di daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Tempat pemotongan di luar RPH di pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu pada Idul Adha 1443 Hijriyah antara lain lahan kosong milik warga di Pulau Payung, Masjid Al-Ihsan (Pulau Untung Jawa) dan Masjid As-Sa'adah (Pulau Lancang).
Masjid Al-Ikhlas (Pulau Pari), Gelanggang Olahraga, dan Kampung Baru (Pulau Tidung), Masjid Al-Makmuriyah (Pulau Pramuka), Masjid An-Ni'mah (Pulau Panggang), Masjid Al-Falah (Pulau Kelapa), Masjid Jannatun Na'im (Pulau Kelapa Dua), Masjid Al-Hidayah (Pulau Harapan) dan Masjid Nurul Bahri (Pulau Sabira).
Devi mengatakan, pada 2022, ada 27 petugas yang disiagakan untuk mengawasi tempat pemotongan hewan qurban tersebut. Selanjutnya, para petugas akan melakukan pemeriksaan antemortem di setiap lokasi penampungan hewan qurban sebelum hewan tersebut dipotong. Pada tahap ini, petugas pemeriksa hewan qurban akan mengidentifikasi sapi, kambing dan hewan qurban lainnya yang diduga cacat, sakit, atau mengidap gejala penyakit tertentu. Misalnya PMK.
Gejala dari hewan suspek PMK yang dapat diketahui pada tahap itu antara lain adanya pembengkakan kelenjar getah bening (limfoglandula), lesi atau lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku serta mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
Devi mengimbau petugas pemeriksa hewan kurban jika melihat gejala tersebut agar segera melaporkan kepada petugas Sudin KPKP Kepulauan Seribu. Kalau tidak terlihat gejala, hewan ternak dinyatakan sehat dan dapat dilakukan pemotongan seperti biasa.
Setelah proses pemotongan hewan qurban itu, maka proses pemeriksaan yang berikutnya adalah pemeriksaan postmortem atau proses setelah hewan selesai disembelih. Selanjutnya, petugas pemeriksa hewan qurban memeriksa daging, organ hati, limpa, jantung dan paru-paru.
Jika organ tersebut kondisinya baik dan normal maka daging kurban layak dikonsumsi sertadapat dibagikan kepada yang berhak. Jika ditemukan cemaran mikroorganisme atau hal lain yang diduga sebagai pembawa penyakit, maka organ yangg tercemar harus direbus dalam air mendidih minimal selama tiga puluh menit.
Langkah terakhir, setelah semua kegiatan pemotongan selesai dan lokasi pemotongan telah dibersihkan maka akan dilakukan penyemprotan dengan disinfektan.