Jumat 08 Jul 2022 13:54 WIB

DLH DKI Jakarta Minta Penyaluran Daging Qurban tak Pakai Plastik

DLH DKI Jakarta minta panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan.

Red: Nur Aini
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta panitia penyaluran daging kurban bagi warga Ibu Kota tidak menggunakan plastik karena tidak ramah lingkungan.
Foto: ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta panitia penyaluran daging kurban bagi warga Ibu Kota tidak menggunakan plastik karena tidak ramah lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta panitia penyaluran daging kurban bagi warga Ibu Kota tidak menggunakan plastik karena tidak ramah lingkungan.

"Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Ia meminta panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa dan besek daun pandan. Asep menjelaskan penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Asep mengungkapkan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan, bahkan ratusan tahun untuk terurai secara alamiah. Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.

Dalam proses pembuatannya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.

"Kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang," kata Asep.

Asep menambahkan, warga dapat membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat akan mengambil daging kurban. Masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.

"Kami minta panitia untuk dapat mengelola limbah setelah pelaksanaan kegiatan kurban," kata Asep.

Dari sisi teknis, Kementerian Pertanian RI melalui Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 memberikan panduan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah mulut dan kuku (PMK). Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah membuat panduan lengkap tentang pemilihan hewan kurban, pengolahan hewan kurban hingga pendistribusiannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement