Sabtu 09 Jul 2022 05:00 WIB

Minyakita Janganlah Hanya Jadi Proyek Sementara

Minyakita bisa jadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melayani warga yang membeli minyak goreng kemasaan rakyat merek Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita dengan harga Rp14.000/liternya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan stok minyak goreng serta memermudah proses distribusi ke setiap daerah.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melayani warga yang membeli minyak goreng kemasaan rakyat merek Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita dengan harga Rp14.000/liternya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan stok minyak goreng serta memermudah proses distribusi ke setiap daerah.Prayogi/Republika.

Oleh : Ichsan Emrald Alamsyah, Redaktur Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter. Di bawah merek Minyakita, minyak goreng curah kemasan akan tersedia tidak hanya di pasar tradisional namun juga ritel modern.

Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berjanji, minyak goreng kemasan sederhana tidak hanya beredar di Pulau Jawa dan Sumatra namun juga hingga Papua. Produk Minyakita tidak hanya tersedia dalam kemasan plastik namun juga dalam bentuk botol plastik. Meski begitu, harga yang diterima konsumen akan tetap sama sebesar Rp 14 ribu per liter.

Selain itu, merk Minyakita meskipun terdaftar sebagai brand milik pemerintah namun terbuka untuk digunakan para pelaku usaha minyak goreng. Sejauh ini, tercatat ada 28 perusahaan yang akan memproduksi Minyakita dan disebarkan ke berbagai wilayah.

Hal ini sama artinya, Minyakita terbuka tidak hanya untuk BUMN namun juga untuk pihak swasta. Bahkan Kemendag telah menyiapkan insentif berupa penambahan kuota ekspor bagi para produsen yang memproduksi minyak goreng curah kemasan atau Minyakita.

Saat ini pun sebenarnya eksportir minyak sawit yang menjalankan kebijakan domestic market obligation (DMO) akan diberikan kuota ekspor tujuh kali lebih besar dari volume DMO.

Insentif itu diberikan jika pengusaha hanya memproduksi minyak goreng curah. Namun, jika produksi dibuat dalam bentuk kemasan, kuota ekspor yang diberikan akan lebih besar tergantung dari kemasan yang dipilih.

Penghitungan insentif juga dilakukan transparan karena dihitung secara otomatis lewat sistem digital yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).

Proyek sementara

Sejauh ini penulis mengapresiasi langkah cepat Pemerintah dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dan Minyakita. Lewat program tersebut, ratusan ribu ton minyak goreng curah sampai di masyarakat. Bahkan pada Juni 2022, minyak goreng yang telah disalurkan produsen mencapai 268 ribu ton.

Hal ini tentu saja terasa tepat di tengah meningkatnya harga minyak goreng sawit di pasaran. Bahkan harganya masih stabil tinggi di atas Rp 21 ribu.

Sementara Minyakita penulis meyakini jadi solusi bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi Minyakita juga hadir di ritel modern.

Namun seperti halnya banyak orang diluar sana, penulis berharap program ini tidak hanya sekadar seremoni sebentar dan kemudian berhenti di tengah jalan ketika harga minyak turun. Penulis berharap program MGCR khususnya Minyakita terus berjalan.

Karena Minyakita jadi bukti kerja sama antara Pemerintah dan swasta dalam memberikan alternatif minyak goreng yang terjangkau. Walau memang perlu ada penguatan di berbagai hal khususnya regulasi.

Hal ini juga yang diakui oleh Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Tanpa regulasi yang bisa menguasai pasokan minyak goreng, maka Pemerintah tidak akan bisa mengintervensi harga di dalam negeri.

Sahat pun memberikan saran agar mengurangi PPN agar bisa menurunkan harga. Sehingga keberlangsungan Minyakita bisa terjamin apalagi dijual dalam bentuk kemasan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement