REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Platform berbagi video, TikTok, menghadapi gugatan di California, Amerika Serikat (AS). Hal itu sehubungan dengan meninggalnya dua anak-anak akibat mengikuti “Blackout Challenge” yang sempat tren di platform tersebut.
Blackout Challenge merupakan aksi mencekik diri sendiri hingga pingsan. Seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Texas dan seorang anak perempuan lain berusia sembilan tahun asal Wisconsin meninggal akibat melakukan tantangan tersebut tahun lalu. Mereka menggunakan tali dan tali kekang untuk anjing saat mengikuti Blackout Challenge.
Gugatan terhadap TikTok diajukan ke pengadilan negara bagian di Los Angeles pekan lalu. Dalam gugatan tersebut, TikTok dituding “secara sengaja dan berulang kali” mendorong Blackout Challenge. “TikTok harus bertanggung jawab karena mendorong konten mematikan ke dua gadis muda ini,” ujar Matthew Bergman, seorang pengacara di Social Media Victims Law Center, Kamis (7/7/2022).
Bergman adalah pihak yang melayangkan gugatan. “TikTok telah menginvestasikan miliaran dolar untuk secara sengaja merancang produk yang mendorong konten berbahaya yang diketahui berbahaya dan dapat mengakibatkan kematian penggunanya,” ujarnya.
TikTok belum merilis pernyataan resmi menanggapi gugatan tersebut. Konten bertema “challenge” memang menjamur di TikTok. Selain Blackout Challenge, di platform tersebut juga sempat populer “Skull Breaker Challenge”. Dalam tantangan Skull Breaker, orang-orang ditendang dari bawah kaki sambil melompat sehingga mereka berputar dan memukul kepalanya.
Selain itu, “Coronavirus Challenge” juga pernah menjadi tren di TikTok. Dalam tantangan ini, orang-orang akan menjilat permukaan benda-benda secara acak di depan umum. Salah satu pemuda AS yang mempopulerkan tantangan tersebut terinfeksi Covid-19 tak lama setelah kontennya diikuti pengguna lain.