REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, di Jakarta.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujar Mastuki, dalam keterangan Kemenag, Jumat (8/7/2022).
Hal ini menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” ujar Mastuki.
“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Menurut Mastuki, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal. Yakni meliputi pemilihan hewan qurban, penyembelihan dan ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat.
Lokasi atau tempat penyembelihan juga harus diperhatikan, yang harus memenuhi syarat kebersihan. Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Ia menambahkan, bagi umat Islam juga diimbau membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat. Tentunya sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
“Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Iduladha saja, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran,” kata Mastuki.