Jumat 08 Jul 2022 16:17 WIB

Kawasan Industri Batang Diproyeksikan Butuh 282 Ribu Pekerja

Kemenaker akan berupaya agar lapangan kerja itu diisi pekerja dari Batang.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) diproyeksikan membutuhkan 282 ribu tenaga kerja hingga 2031.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Ilustrasi. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) diproyeksikan membutuhkan 282 ribu tenaga kerja hingga 2031.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa mengatakan, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) diproyeksikan membutuhkan 282 ribu tenaga kerja hingga 2031. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan sejumlah upaya agar lapangan kerja itu bisa diisi putra-putri daerah Batang, Jawa Tengah. 

"Jangan sampai warga Batang hanya jadi penonton di tengah deru industrialisasi ini. Karenanya, kita semua harus berkomitmen melakukan afirmasi terhadap masyarakat lokal untuk dapat mengakses pasar kerja di KITB dengan mudah," kata Caswiyono dalam rapat koordinasi lintas-stakeholder yang digelar Kantor Staf Presiden di Bandung, Kamis (7/7/2022). 

Baca Juga

Caswiyono mengatakan, Kemenaker telah menyiapkan 10 kebijakan dan program untuk memastikan warga Batang bisa bekerja di KITB yang merupakan proyek strategis nasional itu. Hal ini tentu akan menurunkan angka pengangguran di kabupaten tersebut.

Kebijakan pertama, menyusun proyeksi dan rencana tenaga kerja makro dan mikro di KITB, yang salah satunya berisi peta kebutuhan tenaga kerja. Kedua, mengembangkan sistem informasi pasar kerja di KITB yang terintegrasi dan mudah diakses. 

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kapasitas pelatihan kompetensi di Batang dan sekitarnya. Keempat, memperbanyak sertifikasi kompetensi untuk penyediaan tenaga kerja bersertifikat. 

Kelima, memperkuat dan mengembangkan Bursa Kerja Khusus (BKK) di lembaga-lembaga pendidikan. Keenam, membuat Anjungan SIAPkerja, yaitu sebuah tempat pelayanan satu pintu yang terintegrasi dan dapat diakses secara mudah baik oleh masyarakat, perusahaan maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan. 

"Ketujuh, mengembangkan program perluasan kesempatan kerja, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja bagi masyarakat sekitar," ujar putra asli Batang itu sebagaimana dikutip dari siaran persnya.

Kedelapan, memberikan pelatihan ulang ataupun menambah keterampilan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang terdampak. Kesembilan, mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Batang untuk memastikan penyandang disabilitas juga dapat bekerja di KITB. 

Terakhir, Kemenaker akan memfasilitasi pembentukan Skill Development Center (SDC), yaitu sebuah forum kolaborasi multi-stakeholder dalam mempersiapkan tenaga kerja kompeten di KITB. 

"Atas arahan dan dukungan KSP, kami akan membentuk SDC di Kabupaten Batang yang terdiri dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Manajemen KITB, Asosiasi Pengusaha/Industri, penyelenggara pelatihan kerja, dan penyelenggara pendidikan vokasi," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement