Jumat 08 Jul 2022 16:37 WIB

OJK Terima 426.856 Pengaduan Perlindungan, Sebagian Terkait Perilaku Petugas Penagihan

Untuk melakukan edukasi aplikasi portal perlindungan konsumen, OJK luncurkan SIMOLEK

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 426.856 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen per 23 Juni 2022. Angka tersebut terhitung sejak aplikasi tersebut diluncurkan pada awal 2021.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 426.856 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen per 23 Juni 2022. Angka tersebut terhitung sejak aplikasi tersebut diluncurkan pada awal 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 426.856 pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen per 23 Juni 2022. Angka tersebut terhitung sejak aplikasi tersebut diluncurkan pada awal 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengaduan terbanyak datang dari tiga isu terkait sistem layanan informasi keuangan, perilaku petugas penagihan, dan legalitas lembaga jasa keuangan.

“Maka itu, OJK telah terus membuat berbagai kebijakan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kebijakan memperkuat perlindungan konsumen dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Maka itu, untuk mendorong edukasi, OJK telah meluncurkan meluncurkan mobil SiMOLEK atau Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan. Ada total 54 mobil SiMOLEK yang diresmikan OJK yang akan dipergunakan pelaksanaan berbagai program edukasi dan literasi keuangan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terluar Indonesia.

"Kami melihat angka dispute atau pengaduan semakin meningkat dan penangannya semakin sulit. Banyak sekali pengaduan yang sulit ditangani, butuh waktu dan melelahkan. Bahkan ada yang harus sampai ke presiden, DPR dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.

Dia berharap, penerapan aturan market conduct  tersebut bisa mencegah dan mengurangi pengaduan sektor jasa keuangan. Menurutnya peningkatan literasi konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator, namun merupakan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri.

“Pelaksanaan program dukasi keuangan merupakan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement