Jumat 08 Jul 2022 17:29 WIB

Kurir Sabu Tertangkap di Agam Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka yang masih muda ini diamankan polisi bersama barang bukti 12,05 gram sabu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Kurir sabu ditangkap (ilustrasi)
Foto: Republika/Erdy Nasrul
Kurir sabu ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah, mengatakan pihaknya menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RS (20) ditangkap polisi di depan SMK Bundo Kanduang, Tarok, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Tersangka yang masih muda ini diamankan polisi bersama barang bukti berupa 12,05 gram sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka RS itu menambah deretan panjang daftar para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap pihak Polres Agam dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini," kata Aleyxi, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Aleyxi menceritakan polisi membekuk RS saat ia baru saja menjemput barang haram tersebut dari sebuah tempat. Saat polisi hendak menciduk, RS bersama temannya yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur. Tapi RS tidak mampu lari dari kejaran polisi.

Setelah diinterogasi polisi, RS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini RS dan barang bukti diamankan di Markas Polres Agam di Lubuk Basung.

Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement