Jumat 08 Jul 2022 17:57 WIB

PPATK: Lembaga Penghimpun Dana Kemanusiaan Jangan Takut Diawasi

Pihak lembaga filantropi perlu memudahkan lembaga Pemerintah dalam hal pengawasan.

Rep: rizky suryarandika/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersama Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersama Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta agar pihak mana pun yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran dana kemanusian tak perlu takut diawasi  pemerintah. PPATK menyinggung penerapan prinsip transparansi merupakan hal penting, termasuk bagi lembaga filantropi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana guna merespons polemik dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia menyampaikan, lembaga filantropi perlu memudahkan lembaga pemerintah dalam hal pengawasan. "PPATK mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan  penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi  pengawasan oleh pemerintah," kata Ivan dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). 

Baca Juga

PPATK menegaskan, proses pengawasan atas lembaga filantropi merupakan hal wajar. Pasalnya, aktivitas lembaga filantropi melibatkan dana masyarakat dalam jumlah tak sedikit. Oleh karena itu, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial dalam menyikapi polemik ACT. "Sebab aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ujar Ivan. 

Selain itu, Ivan menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika akan menyumbangkan dananya. Sebab ia khawatir sumbangan itu justru disalahgunakan oleh oknum untuk  tujuan yang tidak baik.

Modus lain yang pernah ditemukan PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya."Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan seluruh ajaran agama, tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," ucap Ivan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK telah memblokir ratusan rekening lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Kamis (7/7/2022). Jumlah ini melonjak drastis dari pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK sehari sebelumnya. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement