Jumat 08 Jul 2022 18:55 WIB

Sidang Paripurna DPRD Kebumen Setujui Dua Raperda

Rapat paripurna dihadiri 39 dari 50 orang anggota DPRD Kebumen

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Keduanya yakni Raperda tentang Lambang Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Foto: istimewa
DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Keduanya yakni Raperda tentang Lambang Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID,KEBUMEN--DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Keduanya yakni Raperda tentang Lambang Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya.

Dua raperda tersebut disetujui DPRD melalui sidang paripurna yang berlangsung, Rabu (6/7/2022). Sebelum disahkan, semua fraksi di DPRD menyampaikan pendapat dan kata akhir mengenai Raperda tersebut.

Baca Juga

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarimun dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih. Hadir mendampingi Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi, Agung Prabowo, dan Munawar Cholil. Rapat paripurna juga dihadiri Sekda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan kepala dinas.

"Untuk lambang daerah kita tahu banyak lambang daerah yang digunakan masyarakat bermacam-macam versi. Padahal hanya ada satu versi yang benar. Nah ini kita susun aturan resminya melalui Perda, dan alhamdulillah disetujui di sidang paripurna ini," ujar Bupati dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (8/7/22).

Beberapa versi yang beredar seperti lambang di bawah tengah, ada yang menggambarnya tugu, padahal yang benar adalah bambu runcing. Kemudian langitnya biru cerah bukan biru tua, lalu tulisannya Bumi Tirta Prajamukti bukan Bumi Tirta Pramukti.

Menurutnya ini butuh penguatan lagi, karena lambang daerah mencerminkan jati diri sebagai masyarakat Kebumen. Setiap muatan di dalamnya ada nilai filosofis yang mengakar dari kekayaan dan budaya masyarakat Kebumen.

Melalui rapat paripurna yang dihadiri 39 dari 50 orang anggota DPRD ini juga menyetujui Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya menjadi Perda. Menurut Bupati, pertumbuhan usaha di Kebumen sudah semakin pesat, sehingga pemerintah perlu membuat terobosan untuk memperbanyak usaha daerah di berbagai bidang.

"Nanti di dalamnya ada usaha pergudangan, jasa, pariwisata dan usaha kearifan lokal lain yang akan kami support dengan penyertaan modal awal Rp7,5 miliar. Itupun diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun," jelasnya.

Jenis-jenis usaha yang akan dijalankan itu bukan semata inisiatif Pemkab. Sebelumnya, lanjut Bupati Arif, pihaknya telah terlebih dulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Adanya Perusda Aneka Usaha ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kebumen mendirikan Badan Usaha Milik Daerah baru sebagai sarana peningkatan perekonomian, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja," kata Bupati. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement