Jumat 08 Jul 2022 19:14 WIB
Rep: Havid Al vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku serta Covid-19, pemerintah memberikan anjuran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban di luar tempat pemotongan hewan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki menjelaskan tempat penyembelihan hewan kurban harus berada di tempat yang luas. Selain itu, tempat penyembelihan harus direkomendasikan pada instansi terkait.
Ia menambahkan, petugas juga harus melaksanakan protokol kesehatan pada saat proses penyembelihan, pengulitan hingga pendistribusian daging kurban.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis