Jumat 08 Jul 2022 19:22 WIB

Masyarakat Didorong Segera Daftarkan Kendaraannya untuk Bisa Nikmati Subsidi

Bulan ini Pertamina belum membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/7/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba pendaftaran serta pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar menggunakan situs web atau aplikasi MyPertamina pada kendaraan roda empat di 11 daerah di lima provinsi mulai hari ini (1/7/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/7/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba pendaftaran serta pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar menggunakan situs web atau aplikasi MyPertamina pada kendaraan roda empat di 11 daerah di lima provinsi mulai hari ini (1/7/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di hadapan Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2022 Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya. Upaya tersebut sebagai tahap awal untuk mendapatkan BBM Subsidi Solar atau Pertalite.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memastikan BBM Subsidi yang disalurkan Pertamina lebih tepat sasaran. Sesuai Roadmap Pertamina, bulan Juli ini baru tahap pendaftaran kendaraan, bukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Namun ke depan, apabila peraturan Pemerintah telah ditetapkan maka hanya jenis kendaraan yang sesuai dan telah terdaftar saja yang dapat membeli BBM bersubsidi.  

Baca Juga

Lebih lanjut Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran dengan menyediakan tiga cara. Yang pertama, melalui Website subsiditepat.mypertamina.id. Cara kedua dengan aplikasi MyPertamina dan ketiga, masyarakat bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan.

“Kendaraan-kendaraan ini didaftar untuk mendapatkan QR Code yang akan menjadi dasar bagi petugas SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi. Karena subsidi melekat di kendaraan, QR Code ini bisa diprint, dilaminating dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan gadget atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” ujar Nicke dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/22).

Nicke menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, pembatasan akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi. Ia menyatakan, saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM Subsidi masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/ L). Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi.

"Dalam implementasi pembatasan nanti,  bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi.  QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Nicke.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement