REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, Hidayat, mengkritik Dinas Pendidikan Sumbar yang baru saja mengeluarkan Surat Edaran bagi siswa yang tidak lolos PPDB dapat mendaftar secara offline. Menurut Hidayat, hal tersebut berpotensi menyebabkan pelanggaran.
Menurut dia, akan ada siswa atau siswi titipan karena proses seleksi yang tidak transparan. "SE Diknas tersebut dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor. Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak," kata Hidayat, Jumat (8/7/2022).
Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 itu dinilai menjadi bukti Pemprov Sumbar mengabaikan norma dan semangat Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Hidayat, sesuai ketentuan dalam SE Diknas tersebut, pendaftaran dilaksanakan secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB.
Kemudian sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata-rata nila rapor lima mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris). Hidayat menerangkan, dalam Pasal (2) Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Di sana tegas menyatakan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu .
"Artinya, untuk menjaga objektivitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online. Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online agar masyarakat juga bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan," ujar Hidayat.