Jumat 08 Jul 2022 20:52 WIB

Mall di Bandung Wajibkan Pengunjung Vaksin Booster, Ojol: Ribet!

Pengelola mall mengaku berkomitmen ikuti aturan wajib vaksin booster

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung antre untuk memindai kode batang pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.88 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 1, yakni mewajibkan pengunjung di atas 18 tahun sudah vaksin dosis ketiga (booster) dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung antre untuk memindai kode batang pada aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/7/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.88 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 1, yakni mewajibkan pengunjung di atas 18 tahun sudah vaksin dosis ketiga (booster) dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat-pusat perbelanjaan mulai menerapkan aturan baru wajib vaksin booster untuk pengunjung di atas usia 18 tahun. Aturan yang mulai diterapkan pada Kamis (7/7/2022), berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2022 itu menuai pro kontra di masyarakat. 

Febri (28), yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, mengaku cukup kesulitan dengan aturan baru ini. Sebabnya, dia menjadi tidak diizinkan untuk mengambil pesanan di area dalam mall karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi. Pria ini mengaku baru mendapatkan vaksin dosis kedua, dan membuatnya cukup terbatas dalam melakukan pekerjaannya. 

Ribet sih (aturan wajib booster) karena baru dosis dua, makanya nggak bisa masuk,” kata dia saat ditemui di area Cihampelas Walk (Ciwalk), Jumat (8/7/2022). 

Febri juga mengaku cukup keberatan dengan aturan yang menurutnya dapat menghambat kinerjanya itu. Terlebih jika konsumen memutuskan untuk membatalkan pesanan, yang nantinya akan berimbas pada penilaian individunya dalam sistem.

“Kadang ada yang cancel, kan itu ngaruh ke rating,” keluhnya. 

Di sisi lain, Aldi (26) mengaku sangat mendukung aturan wajib booster ini. Menurutnya ini dapat menambah jaminan keamanan masyarakat saat beraktivitas di ruang publik. 

“Sekarang kan lagi naik lagi ya (kasus Covid-19), makanya memang lebih baik begini (wajib booster),” ujarnya di sela-sela kunjungannya di Ciwalk. 

Sementara itu, Humas Ciwalk Agung Priyo H  memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan telah terjaga dengan baik, dimana petugas telah dikerahkan di akses-akses masuk maupun keluar untuk memastikan seluruh pengunjung menunjukkan status vaksinasinya melalui PeduliLindungi. 

Dia juga menegaskan siap untuk mendukung segala peraturan dan kebijakan pemerintah, yang menurutnya tak lain ditujukan untuk kebaikan masyarakat. Ciwalk, kata dia, juga siap untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan gerai vaksinasi booster. 

“Kami berupaya mendukung kebijakan pemerintah, dan kami siap memfaslitasi pengadaan vaksinasi, karena memang sejauh ini kami sudah cukup sering menggelarnya (vaksinasi booster) di Ciwalk,” ungkapnya saat ditemui Republika di Ciwalk, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement