Sabtu 09 Jul 2022 00:50 WIB

Pemkab Bogor Belum Siap Hapus Tenaga Honor karena Kurang Pegawai

Krisis PNS, Kabupaten Bogor punya ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat belum siap menghadapi wacana kebijakan penghapusan tenaga honor. Ini karena pemkab mengalami kekurangan pegawai di lingkup pemerintahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut saat ini Pemkab Bogor memiliki aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 15.250 orang, sedangkan kebutuhan mencapai 22 ribu orang. "Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata dia, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Dia berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali wacana penghapusan tenaga honor dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembayaran gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah. "Prinsipnya kita ikuti arahan pusat. Kalau bisa ditunda ya ditunda dulu. Karena ini berkaitan dengan beban keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan," kata Iwan.

Pemkab Bogor belum lama ini melakukan pembahasan mengenai rencana pengangkatan sekitar 2.000 orang tenaga PPPK pada tahun 2023. Menurutnya, biaya yang harus disiapkan untuk menggaji mereka dalam setahun mencapai Rp 120 miliar.

"Kalau uangnya cukup ya kita angkat semua. Kalau kurang ya secara bertahap kita angkatnya. Karena kalau APBD habis untuk gaji pegawai, kapan kita bisa membangun," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan tenaga honor yang ada saat ini akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan PPPK. "Jadi dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekrutan tenaga outsourcing lagi kecuali tenaga keamanan, kebersihan, dan sopir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi yang di luar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK," ujar Irwan.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan merumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil jika para tenaga honor tidak lulus dalam tes PPPK. "Tapi itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement