Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Majmaal Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Pondok Majmaal Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah. (FOTO : ANTARA/Syaiful Arif)
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyah. (FOTO : ANTARA/Syaiful Arif)
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah berdoa bersama sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyah. (FOTO : ANTARA/Syaiful Arif)
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah berdoa bersama sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyah. (FOTO : ANTARA/Syaiful Arif)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Majmaal Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).
Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Pondok Majmaal Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.
sumber : Antara
Advertisement