Rabu 28 Jul 2021 00:41 WIB

Prajurit TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diproses Hukum

Kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) Indan Gilang Buldansyah.
Foto: Dispenau
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) Indan Gilang Buldansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum terhadap dua  prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang menginjak kepala warga di Merauke, Papua, dipastikan sudah berjalan. Mereka sudah ditahan oleh Satuan Polisi Militer Landasan Udara (Pom Lanud) JA Dimara sejak Senin (26/7) lalu.

"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Baca Juga

Indan menyesalkan kejadian tersebut. Dia juga memastikan kejadian itu sudah ditangani oleh Satuan Pom Lanud JA Dimara, Merauke, Papua. Prajurit yang terlibat dalam kejadian itu, sebanyak dua orang, sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Kedua oknum anggota Lanud JA Dimara ini sudah ditahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan,” jelas Indan.

Dia kemudian menerangkan kronologis kejadian versi TNI AU. Kejadian itu berawal pada saat kedua anggota TNI tersebut hendak membeli makan di salah satu rumah makan padang yang ada di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Papua, Senin (26/7). Pada saat bersamaan, terjadi keributan yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut.

Keributan itu, kata Indan, disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk. Warga terduga mabuk itu melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan juga kepada pemilik rumah makan padang serta sejumlah pelanggannya

"Kedua anggota berinisiatif melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung. Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga," ungkap Indan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement