Ahad 02 May 2021 12:11 WIB

Tetap Operasi, Terminal Cicaheum Hanya Layani Perjalanan Ini

Terminal Cicaheum hanya melayani perjalanan aglomerasi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pemudik memasuki bis jurusan Jawa Tengah di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (16/4). Banyak masyarakat pulang kampung sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Setelah larangan mudik diberlakukan, petugas terkait akan mendirikan penyekatan dibanyak ruas jalan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemudik memasuki bis jurusan Jawa Tengah di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (16/4). Banyak masyarakat pulang kampung sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Setelah larangan mudik diberlakukan, petugas terkait akan mendirikan penyekatan dibanyak ruas jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah resmi melarang aktivitas mydik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Meski demikian, Terminal Cicaheum di Kota Bandung tetap beroperasi selama masa larangan mudik tersebut. Namun, aktivitas kegiatan di terminal dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu yang diperbolehkan pemerintah beroperasi.

"Terminal tidak ditutup, masih beroperasi tapi terbatas. Kendaraan yang boleh beroperasi hanya di wilayah aglomerasi tujuan ke Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung," ujar Kepala Terminal Cicaheum, Roni Hermanto saat dihubungi, Ahad (2/5).

Ia menuturkan, khusus kendaraan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) tidak diperbolehkan untuk beroperasi di masa larangan mudik. Pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada para PO Bus dan pihak lainnya di terminal.

Roni menambahkan, jelang masa larangan mudik, pergerakan pemudik di Terminal Cicaheum belum terlihat signifikan. Namun, ia menyebutkan terdapat beberapa pekerja yang pulang kampung menengok keluarganya di daerah.

"Belum ada pergerakan signifikan, yang pulang kampung ada dia bekerja di Bandung pulang menengok keluarganya di daerah atau di Jawa sedangkan mudik itu satu keluarga besar pulang mudik," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh gugus tugas dan menteri perhubungan tentang larangan mudik, pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan yaitu yang berdinas, menengok orang sakit dan terdapat keluarga yang meninggal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyekatan di masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei akan dilakukan di 8 titik. Check point turut didirikan di lokasi penyekatan dengan keterlibatan tim gabungan dari petugas Dinas Perhubungan, anggota Polisi, anggota TNI, petugas Satpol PP, Linmas dan PMI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan aktivitas mudik dilarang oleh pemerintah namun di wilayah aglomerasi seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat diperbolehkan mobilitas masyarakat dengan sejumlah pengetatan. Pihaknya bersama jajaran lain siap melakukan pengetatan.

"Daerah boleh ada mobilitas dengan perlakuan sangat ketat. Ada 8 check point yang hadir di gate tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu dan nongate tol yaitu di Cibiru, wilayah Cibereum dan juga di terminal Ledeng, ada potensi arus mobilitas masyarakat," ujarnya di Taman Sejarah Bandung, Kamis (29/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement