PPKM Diperpanjang, DIY Longgarkan Beberapa Kegiatan Usaha

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Lengangnya jalur pedestrian di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/7). Pengunjung ke kawasan Malioboro masih sangat sedikit, meski penyekatan masuk sudah dilonggarkan. Diketahui pada awal PPKM Darurat akses masuk kawasan Malioboro ditutup. Dan kawasan pertokoan hampir ditutup semua.
Lengangnya jalur pedestrian di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/7). Pengunjung ke kawasan Malioboro masih sangat sedikit, meski penyekatan masuk sudah dilonggarkan. Diketahui pada awal PPKM Darurat akses masuk kawasan Malioboro ditutup. Dan kawasan pertokoan hampir ditutup semua. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melonggarkan beberapa kegiatan usaha di masa perpanjangan PPKM level 4 di DIY. Perpanjangan PPKM level 4 ini dimulai sejak 26 Juli ini hingga 2 Agustus 2021.

Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di DIY. Beberapa kegiatan usaha yang dilonggarkan diantaranya, diperbolehkannya pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi.

Pada PPKM darurat serta PPKM level 3 dan 4 yang sudah diterapkan hingga 25 Juli kemarin, kegiatan usaha yang menjual non kebutuhan sehari-hari tidak diperbolehkan beroperasi.

"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub yang ditandatangani Senin (26/7).

Untuk kegiatan usaha yang menjual kebutuhan sehari-hari, katanya, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, diberlakukan pembatasan hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas sebesar 50 persen.

Begitu pun dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya juga diperbolehkan beroperasi. Namun, kata Sultan, dengan catatan harus ada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

"Diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Terkait dengan kegiatan makan dan minum di tempat (dine in) di restoran, warung makan hingga kafe selama perpanjangan PPKM level 4 di DIY, juga diizinkan. Namun tetap dengan pembatasan hingga pukul 20.00 WIB.

Walaupun begitu, maksimal pengunjung hanya diperbolehkan tiga orang dengan waktu makan/minum maksimal 20 menit. Sebelumnya, kegiatan dine in ini tidak diperbolehkan dan hanya diizinkan melayani pesan antar (take away).

"Restoran, rumah makan atau kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat," jelas Sultan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Kapal Penumpang Dilarang Masuk NTT Hingga 8 Agustus

Ridwan Kamil Tetapkan 11 Daerah PPKM Level 3

Satgas: Kasus Covid Sumbar Bertambah 752, Sembuh 276 Orang

Mendag Pastikan Harga Pangan Stabil Selama PPKM Level 4

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark