Jumat 08 Jul 2022 22:51 WIB

SKB Tiga Menteri Ubah Libur Idul Adha Jadi 10 Juli 

Perubahan libur Idul Adha merujuk pada ketetapan Isbat Kemenag

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah anak-anak mengikuti pawai obor keliling di Perumahan Abi Singgalang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (8/7/2022). Pawai obor pada malam takbiran tersebut guna menyambut hari raya Idul Adha 1433 Hijriyah, dimana warga setempat merayakannya pada Sabtu (9/7/2022).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah anak-anak mengikuti pawai obor keliling di Perumahan Abi Singgalang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (8/7/2022). Pawai obor pada malam takbiran tersebut guna menyambut hari raya Idul Adha 1433 Hijriyah, dimana warga setempat merayakannya pada Sabtu (9/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga menteri memutuskan mengganti hari libur nasional Idul Adha dari Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Ahad, 10 Juli 2022. Keputusan ini diambil usai pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022.  

Perubahan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.  

Baca Juga

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (7/7/2022).  

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah bertepatan pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada Ahad, 10 Juli 2022. 

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1443 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Jumat 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). "Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada 10 Juli 2022," imbuh Wamenag.  

Dia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat. 

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement