Sabtu 09 Jul 2022 07:49 WIB

Pekanbaru Ajukan Penambahan 600 Dosis Vaksin PMK

Pekanbaru sudah mendapatkan vaksin untuk sapi, tetapi hanya untuk 200 ternak.

Ilustrasi. Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru mengajukan tambahan permintaan 600 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi. Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru mengajukan tambahan permintaan 600 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku kepada Pemerintah Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru mengajukan tambahan permintaan 600 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan tambahan vaksin itu guna mendukung penyelesaian vaksinasi sapi dan mencegah PMK di daerah setempat.

"Vaksinasi kita nggak banyak kuotanya. Kita sudah ajukan surat permintaan penambahan 600 dosis lagi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, wilayah itu sudah mendapatkan vaksin untuk sapi. Namun, jumlahnya terbatas hanya untuk 200 ternak, sedangkan jumlah sapi yang saat ini dimiliki petani hampir seribu ekor.

"Kami baru melakukan suntik vaksin ke 200 ternak sapi, tapi ternyata ini masih kurang," katanya.

Distankan Pekanbaru terus berupaya menyuntik vaksin kepada sapi yang masih sehat untuk mengantisipasi penyebaran PMK. Hingga saat ini, ibu kota Provinsi Riau ini masih nihil kasus PMK.

Ia menjelaskan, dengan vaksin yang ada, petugas mengutamakan vaksinasi untuk ternak betina yang masih produktif. "Kami harapkan permintaan kita ini bisa diakomodir dan bisa segera turun," katanya.

Dia menjelaskan, PMK adalah penyakit yang disebabkan oleh virus, tetapi tidak tergolong dalam penyakit hewan menular strategis, dan penyakit itu tidak menular kepada manusia. Penularan penyakit ini cepat kepada sesama hewan, terutama yang berkuku belah, seperti sapi, kambing, dan kerbau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement