REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, tujuh partai politik lokal di provinsi tersebut sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Akun Sipol tersebut diperlukan untuk mengunggah dokumen partai politik sebagai syarat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Hingga kini sudah tujuh dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kemenkumham memiliki akun Sipol. Permohonan akun Sipol ini hingga akhir Juli 2022," kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat (8/7/2022).
Adapun tujuh partai politik lokal tersebut Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Islam Aceh (PIA). "Kami masih menunggu partai politik lokal lain mengajukan aktivasi akun Sipol. Permohonan aktivasi hingga sebelum pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," kata Syamsul.
Sipol merupakan aplikasi yang diakses di website KPU RI. Sipol berisikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di semua tingkatan, mulai pusat hingga cabang di tingkat kecamatan.
Syamsul mengatakan, bagi partai politik lokal yang terkendala dengan aplikasi Sipol, KIP Aceh sudah membuka "help desk" atau posko konsultasi. Pelayanan diberikan 24 jam sehari.
"Kami mengingatkan partai politik lokal yang sudah memiliki akun Sipol segera mengunggah dokumen guna memudahkan saat pendaftaran menjadi calon peserta Pemilu 2024," kata Syamsul.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan, penerapan aplikasi Sipol untuk memudahkan partai politik mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024. "Selain memudahkan, aplikasi Sipol menekan biaya partai politik saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Tidak lagi menggunakan dokumen fisik," kata Idham.
Dengan menggunakan aplikasi Sipol, kata Idham Holik, partai politik tidak memerlukan kertas yang banyak untuk mendaftar diri sebagai peserta pemilu. Penggunaan aplikasi Sipol cukup memindai dokumen dan mengunggahnya ke sistem.
"Kalau pendaftaran menggunakan dokumen fisik tentu membutuhkan ruang yang banyak untuk menyimpan data-data partai politik. Ini juga membutuhkan biaya besar seperti penggandaan dokumen dan lainnya," kata Idham.
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Partai politik lokal pertama kali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk anggota DPRD provinsi atau DPRA dan DPRD kabupaten kota atau DPRK.