REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut.
"Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal," kata Bukhori, Sabtu (9/7/2022).
Bukhori memandang keberadaan ACT memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara. Kemensos tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat.
"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," ucapnya.
Ia juga menekankan, perlu cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT. Menurutnya, jika ada oknum dari lembaga tersebut maka hal yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional dan bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik.
"Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," tegasnya.