Sabtu 09 Jul 2022 10:39 WIB

1.166 Guru PPPK di Bandar Lampung Terima Surat Perintah Tugas Bulan Ini

Guru PPPK akan ditempatkan sesuai penerimaan masing-masing, yakni di SD dan SMP.

Ilustrasi. Pemkot Bandar Lampung menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status PPPK.
Ilustrasi. Pemkot Bandar Lampung menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status PPPK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan pembagian SK PPPK tersebut dan akan diberikan setelah semua proses selesai.

"Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Eka Afriana di Bandar Lampung, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Para guru PPPK itu akan ditempatkan sesuai penerimaan masing-masing, yakni di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. “Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," kata dia.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada bulan ini setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung. "Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan wali kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," katanya.

Mengenai dengan masalah gaji PPPK, ia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan. "Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengan DPRD dan dimasukkan ke APBD perubahan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement