Sabtu 09 Jul 2022 14:44 WIB

KPK Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi di Kabupaten Tulungagung

KPK kembali memeriksa empat anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana yang diterima para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus rasuah di Kabupaten Tulungagung. KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengalokasian anggaran bantuan keuangan Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018.

Pengusutan aliran dana tersebut ditelusuri tim penyidik KPK saat memeriksa empat orang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga

"Tim penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD atau APBDP 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Adapun, anggota DPRD yang diperiksa itu adalah Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto. KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan anggota DPRD Tulungagung lainnya dalam periode yang sama guna mengusut kasus tersebut.

KPK mengaku telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung ini. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail kasus tersebut.

Begitu juga dengan para pihak yang ditetapkan dalam perkara ini. Padahal, lembaga antikorupsi itu telah beberapa kali melakukan giat di Tulungagung.

Sebelumnya, KPK sempat menangani suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut yakni pada 2016 senilai Rp 64 miliar dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp 26 miliar dengan fee sekitar Rp 3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp 24 miliar dengan fee sekitar Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement