REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dua pencuri barang milik warga negara asing (WNA) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Kuta di Kuta, Badung, Bali.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu (9/7/2022), mengatakan petugas meringkus dua pelaku pencurian yakni IWJ (25) dan IKB(25).
Penangkapan bermula dari laporan korban Fatih Berberoglu (28) pria asal Jerman yang melintas bersama istrinya menuju hotel di jalan raya Seminyak Kuta, Badung, Bali, Kamis (7/7).
Dalam aksinya pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban dan mengambil paksa handphone milik korban. Pelaku langsung membawa lari handphone merek iPhone 12 pro warna hitam dengan kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta. Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta melalui Kanit Reserse Krimininal (Kanit Reskrim) AKP I Nyoman Sudarma mulai melacak keberadaan pelaku.
Tim Operasional yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kuta IpdaAdhi Waluyo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, korban yang mengetahui handphone miliknya aktif di daerah pompa bensin Kuta langsung melaporkannya kepada polisi.
Atas usaha tersebut, polisi berhasil menemukan lokasi dan menangkap pelaku dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 12 pro.Pelaku yang berhasil ditangkap lalu dibawa ke Mako Polsek Kuta untuk diinterogasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah mencuri hp di jalan raya Seminyak, Badung. "Pelaku telah melakukan pencucian sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian dan jalan Sunset Road, Kuta, Badung," kata Kapolsek Kuta.Polisi juga telah mengamankan sepeda motor Yamaha N-max warna hitam nomor polisi DK 2425 TI milik pelaku.