Sabtu 09 Jul 2022 21:45 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun

Saat ini, polisi masih memburu para tersangka yang identitasnya telah diketahui.

Red: Agus Yulianto
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menetapkan enam orang tersangka pemilik ladang ganja dengan luas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka. Namun, sampai saat ini, mereka masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang. Namun, polisi mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.

"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejarpara tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," katanya.

Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.

"Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan puluhan batang ganja di sisi lain Gunung Karuhun, diduga pelaku yang menanam sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," katanya.

Polres Cianjur sebelumnya temukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka. Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih.

Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang pertama kali menemukan ladang ganja di pinggir jurang yang cukup curam. Setelah dilakukan penyisiran petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement