REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pegiat konservasi satwa liar Indonesia Tony Sumampaumenyatakan sangat prihatin jika masih ditemukan kasus-kasus perburuan tulang gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
"Selain karena jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan, tulang satwa gajah sebenarnya tidak ada nilainya, terkecuali gadingnya. Itu pun (gadingnya) juga dilarang untuk diambil, " kata Koordinator Umum Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (FOKSI) itu, Sabtu (9/7/2022).
Ia diminta tanggapan soal itu, terkait ditangkapnya dua terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang-belulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur oleh personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa (21/6) 2022, kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," katanya.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.
Menurut Tony Sumampau perburuan gajah selama ini dilakukan dengan beragam cara, seperti menggunakan senjata api maupun racun, listrik dan alat-alat lainnya.
"Padahal tulang-tulang gajah tidak ada nilai jualnya kecuali gading gajah," kata Sekjen Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) itu. Sedangkan dalam suatu kelompok gajah, kata dia, kemungkinan hanya 1 atau 2 gajah jantan yang memiliki gading panjang.
Sementara, yang lainnya merupakan gajah remaja dengan gading yang kecil maupun gajah betina yang sama sekali tidak memiliki gading. Ia sepakat pelakunya dijerat dengan hukum yang berlaku, terlebih dari sisi konservasi gajah sumatera adalah satwa endemik Indonesia yang harus diselamatkan.
"Gajah sumatera ini status konservasinyadi alam kritis," kata Tony Sumampau.
Dalam laman https://www.menlhk.go.id yang diakses disebutkan status konservasi gajah sumatera berdasarkan lembaga konservasi internasional IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkan ke dalam kategori Critically Endangered (CR).
Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan/ kritis, bila populasi terus menurun dapat menyebabkan kepunahan di alam liar dan pada tahap selanjutnya dapat menjadi benar-benar punah.
Dalam sistem hukum di Indonesia termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas nasional dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.