REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya meminta warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, tidak membuang limbah rumen atau organ lambung sapi secara sembarangan usai penyembelihan hewan kurban.
"Jika rumen dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Ahad (10/7/2022).
Untuk itu, kata dia, DLH Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya pada 07 Juli 2022.
Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.