Ahad 10 Jul 2022 18:21 WIB

KAI Siap Terapkan Kebijakan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Perjalanan

“Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022,” kata Joni.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). KAI mendukung keputusan pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib perjalanan, (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). KAI mendukung keputusan pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib perjalanan, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI siap menerapkan kebijakan vaksin booster atau ketiga sebagai syarat perjalanan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang kereta api (KA) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen yang masih berlaku pada saat boarding

 

Baca Juga

“Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/7/2022). 

 

Dia menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

 

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” tutur Joni.

 

Dia mengatakan, KAI optimistis dengan adanya kebijakan tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api. Joni menegaskan KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan.

 

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ungkap Joni. 

 

Joni mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia menuturkan KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. 

 

“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang,” tutur Joni. 

 

Dalam memperlancar proses pemeriksaan, Joni menegaskan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

 

“Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” ucap Joni.

 

Selain itu, Joni mengatakan KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu. KAI menyediakan layanan antigen di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement