REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara motor yang kedapatan menolong pemotor mogok dengan cara menggunakan teknik 'stut'. Teknik 'stut' dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian ujung knalpot.
"Tidak akan menilang yang 'stut' motor. Justru sebaliknya harus ditolong, biasanya yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Ahad (10/7/2022).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur sanksi bagi penggendara yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain. Namun Sambodo, meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang 'stut' motor, malah sebaliknya harus ditolong," pinta Sambodo.