Senin 11 Jul 2022 03:28 WIB

KPU Antisipasi Data Ganda Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan UU Pemilu

Rep: Mimi Kartika / Red: Nur Aini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022.
Foto: Prayogi/Republika.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022. KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk memeriksa kegandaan anggota parpol. 

"Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap (dokumen pendaftaran) setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindak lanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sebelum itu, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada parpol.

Dia menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan itu, KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.

Betty mengatakan, proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard terhadap Sipol ini pun akan diberikan aksesnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasan.

Partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol per Kamis (7/7/2022), ada 35 parpol nasional dan tujuh parpol lokal Aceh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement