REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022. KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk memeriksa kegandaan anggota parpol.
"Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap (dokumen pendaftaran) setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindak lanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/7/2022).
Dia mengatakan, penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sebelum itu, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada parpol.
Dia menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan itu, KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.
Betty mengatakan, proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard terhadap Sipol ini pun akan diberikan aksesnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasan.
Partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol per Kamis (7/7/2022), ada 35 parpol nasional dan tujuh parpol lokal Aceh.