Senin 11 Jul 2022 00:50 WIB

Sekda Rejang Lebong: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Segera Dilunasi

Pembayaran akan dilakukan ketika dana bagi hasil tahun ini diterima pemkab.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja melakukan perawatan pada mobil (ilustrasi). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi, menyatakan, Pemkab segera melunasi tunggakan pajak ratusan unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pekerja melakukan perawatan pada mobil (ilustrasi). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi, menyatakan, Pemkab segera melunasi tunggakan pajak ratusan unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi, menyatakan, Pemkab segera melunasi tunggakan pajak ratusan unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat.

"Tunggakan pajak kendaraan dinas ini akan segera kita lunasi. Pembayaran akan dilakukan ketika dana bagi hasil atau DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tahun ini kita terima," kata Yusran di Rejang Lebong, Ahad (10/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas ini sesuai kesepakatan Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu belum lama ini dengan menggunakan DBH yang akan diterima daerah itu. Pajak kendaraan dinas ini, kata dia, wajib dibayar mengingat pajak merupakan salah satu penerimaan negara untuk mendukung keberlangsungan pembangunan daerah maupun nasional.

Ke depan, dia berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak. Untuk itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni BPKD agar melakukan pendataan dan menginventarisasi aset kendaraan yang ada di masing-masing instansi.

Sebelumnya, pihak UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Rejang Lebong menyebutkan jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pajak mencapai 561 unit dengan nilai tunggakan lebih dari Rp1 miliar. Kendaraan dinas yang menunggak pajak ini terdiri atas 56 unit minibus dengan total tunggakan Rp251 juta, 44 unit pickup dengan tunggakan Rp250 juta, 453 unit sepeda motor dengan tunggakan Rp181 juta, 18 unit truk dengan tunggakan Rp151 juta, 13 unit jip dengan tunggakan Rp143 juta, 6 unit bus dengan tunggakan Rp41 juta, dan 1 unit microbus dengan tunggakan Rp3,3 juta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement