Penulis: Nur Fadillah Adany, Mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terdapat dua jenis minyak goreng yang umum digunakan oleh masyarakat yaitu, minyak curah dan minyak kemasan.
Perbedaan minyak curah dan minyak kemasan terletak pada penyaringannya yang berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng. Dalam produksinya, minyak curah mengalami satu kali penyaringan. Hal tersebut menyebabkan tingkat kemurnian minyak curah rendah, dan masih terdapat asam-asam lemak jenuh. Sehingga pada suhu kamar, minyak curah ini akan mengental dengan warna putih.
Terdapat penelitian yang mengatakan bahwa minyak curah yang beredar di pasaran ada yang merupakan hasil olahan dari minyak jelantah, sehingga kualitasnya dinyatakan tidak baik karena minyak tersebut sudah mengalami pemanasan yang berulang-ulang yang mengakibatkan hilangnya nutrisi terutama vitamin dan mineral.
Jika dilakukan uji kualitas, terdapat peningkatan radikal bebas yang terkandung di dalamnya dan dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti meningkatnya kadar Low Density Lipoprotein (LDL) dalam darah yang dapat menyebabkan penyakit jantung koroner, kardiovaskuler, hipertensi, dan kanker.
Tingginya kebutuhan minyak goreng yang mencapai 3,2 metrik ton per tahun, sekitar 63 persen dijual dalam bentuk minyak curah. Minyak curah lebih banyak diminati oleh masyarakat karena pada umumnya dijual dengan harga yang lebih murah daripada minyak kemasan. Selain harga yang terjangkau oleh kalangan sosial ekonomi yang rendah, minyak curah juga mudah didapatkan di pasar tradisional sebagai pengecer.
Sistem distribusi minyak goreng curah adalah pabrik–distributor–subdistributor– pengecer–konsumen. Pada umumnya distributor dan subdistributor kurang memperhatikan kebersihan dan kelayakan wadah penampungnya seperti tangki, drum dan jerigen yang mudah terkontaminasi kotoran (pasir, debu, serangga dan sejenisnya) dan air hujan (karena drum diletakkan di luar toko atau gudang tanpa pelindung).
Hal ini berbeda dengan minyak kemasan yang diperlakukan dengan khusus yaitu pabrik biasanya mengemasnya terlebih dahulu ke dalam kemasan plastik.
Pemerintah berencana melakukan pengendalian dan pengawasan terkait masifnya peredaran minyak curah di pasaran yang terhitung ilegal. Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan agar semua penjualan minyak goreng wajib menggunakan kemasan sesuai Standar Nasional Indonesia yang mulai diterapkan pada tahun 2020.
Hal ini akan berdampak secara otomatis menghilangkan peredaran minyak curah di pasar. Namun, apakah masyarakat kita sudah siap dengan implementasi kebijakan tersebut?