Sabtu 16 Feb 2019 10:57 WIB

Pasal Karet dan Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani

Dhani terkena 'pasal karet' UU ITE karena diniali menyebarkan ujaran kebencian

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Ali Masduki
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak disahkannya UU ITE ini pada 2008 silam, BPN (Badan Pertahanan Nasional) menilai UU ini banyak digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Jadi, sepanjang undang–undang ini ditetapkan, peristiwa ujaran kebencian dan hal serupa banyak terjadi pada 2014, sejak Pak Jokowi memerintah. Puncaknya pada 2016 itu ada 84 kasus dan kasus-kasus lainnya.

Korbannya rata-rata masyarakat awam dan rata-rata pelapornya pejabat negara. Tidak sedikit masyarakat awam merasa terdiskriminasi oleh pelaksanaan undang-undang ini.

Musikus dan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis satu tahun enam bulan mendekam di penjara setelah dilaporkan dan dinyatakan terkena "pasal karet" dalam UU ITE, bersalah dengan menyiarkan ujaran kebencian ke media sosial. Akhirnya kasus ini harus berakhir ke pengadilan. Dampak media sosial memang sangat berpengaruh bagi negeri ini.

Seharusnya kasus-kasus seperti Ahmad Dhani tersebut diselesaikan secara damai terlebih dahulu. UU ITE yang berlaku di masyarakat ini belum mencerminkan isi undang-undang yang sebenarnya. Pihak yang berwajib berhak merevisi undang-undang ini dan mengawasi penerapannya di masyarakat.

Jangan ada lagi kepentingan-kepentingan kekuasaan di dalamnya. Agar masyarakat dapat penanganan secara adil dan mendapat haknya sebagai masyarakat yang demokrat seutuhnya.

Penugasan tim khusus untuk mengkaji penerapan UU ITE ini sangat diharapkan. Demi perbaikan-perbaikan undang-undang dan penerapannya dapat diatasi. Sehingga ke depannya tidak ada yang merugikan apalagi merasa dirugikan oleh orang lain hanya karena mereka berpendapat dan berekspresi di media massa.

SURAT PEMBACA DIKIRIM

Laode Muhammad Alfateh Arifin (Universitas Darussalam Gontor – Ponorogo)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement