Selasa 12 Mar 2019 09:59 WIB

Islam Mengatasi Persoalan Perempuan

Islam mendorong kebutuhan utama perempuan dipenuhi oleh yang wajib memberi nafkah

Muslimah Indonesia (ilustrasi).
Foto: Reuters/Nyimas Laula
Muslimah Indonesia (ilustrasi).

#BalanceforBetter menjadi tema kampanye Hari Perempuan Internasional 2019 yang diperingati setiap 8 Maret. Menjadikan keseimbangan gender di seluruh dunia sebagai solusi yang lebih baik. Di Indonesia, Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2019 menyebutkan sepanjang 2018 terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan berbagai bentuk. Sehingga perlu disikapi dengan pengarusutamaan gender serta mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Jika dicermati secara lebih mendalam, banyaknya kasus terhadap perempuan terjadi akibat sistem sekuler kapitalistik yang menjiwai negeri ini. Perempuan dipaksa keluar dari koridor fitrahnya yang telah diciptakan secara unik oleh Allah subhanahuwata’ala. Padahal Islam telah memiliki pengaturan yang khas dan menyeluruh untuk menjaga perempuan dalam menjalankan perannya secara optimal.  

Baca Juga

Salah satu contohnya adalah perempuan yang digadang-gadang harus mandiri ekonomi. Akibatnya terjadilah persaingan kerja dengan laki-laki, dan perempuan mau tidak mau akan berkurang peran optimalnya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.

Ini terjadi karena kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga menuntut perempuan keluar rumah membantu mencari nafkah. Bahkan lebih jauh untuk membeli gaya hidup yang semakin hedonis saat ini. Dari sinilah muncul kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Berbeda dengan Islam jika diterapkan secara sempurna. Perempuan akan dinafkahi oleh suami ataupun pihak lain yang secara hukum fikih wajib memberi nafkah. Kebutuhan pokoknya terpenuhi. Pun kebutuhan-kebutuhan lainnya dapat dicukupi karena negara berperan untuk memudahkan rakyatnya memperoleh penghidupan yang layak dan tidak berbiaya mahal.

Sebagaimana contoh di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Tidak ada rakyatnya yang berhak menerima zakat karena telah tercukupi. Perempuan-perempuan di dalam Islam pun dijaga sehingga dapat berperan optimal sebagai ibu pencetak generasi, intelektual peradaban, dan penyebar cahaya Islam. 

Wallahua’lam bishshowwab

Pengirim: Ruruh Anjar, Lampung

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement