Pernikahan sepasang remaja usia 16 dan 14 tahun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menuai kontroversi. KPAI menyayangkan pernikahan usia anak kembali terjadi dan menilai pemerintah belum serius untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Usia remaja dianggap belum siap menikah baik secara psikologis ataupun materil. Dampak negatif yang dikhawatirkan dari pernikahan dini yaitu peningkatan angka kematian ibu melahirkan dan kesulitan ekonomi bagi pasangan belia.
Meskipun bagi pasangan usia dewasa, hal ini juga kerap terjadi. Karena secara umum, akses ke dunia kerja memang sulit ditambah minim pendidikan dan skill.
Faktor penyebab nikah dini antara lain, mudahnya anak-anak mengakses konten dewasa yang disuguhkan layar kaca atau media sosial, membuat mereka cepat terdorong hasrat seksualnya, sehingga nikah dini menjadi solusi untuk menghindari zina. Begitu juga, pergaulan tanpa sekat laki-laki dan perempuan meningkatkan potensi seks bebas yang kadang berujung pada nikah dini.
Sehingga, bisa dikatakan persoalan nikah dini bukan masalah keluarga saja, tapi lebih dipengaruhi oleh faktor luar, seperti maraknya pornografi, pergaulan bebas hingga kurikulum pendidikan yang tidak mendukung kesiapan mental dan skill bagi anak dan remaja menghadapi pernikahan dan bertanggungjawab terhadap keluarga.
Oleh karena itu, kerjasama semua pihak baik keluarga, masyarakat dan negara diperlukan untuk membenahi kualitas sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan materil dalam menghadapi gerbang pernikahan. Bukan sekedar menggugat pernikahan dini. Faktanya, tidak semua praktisi nikah dini bermasalah.
Pengirim: Ummu Athiyah, Pemerhati masalah sosial, tinggal di Makassar