Menjelang pemilu, nampaknya praktik money politic kerap menjadi penyakit klasik. Tidak jarang para calon memanfaatkan masa kampanye untuk melakukan serangan fajar.
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian dalam bentuk uang, sembako, ataupun hanya sekedar hadiah kepada masyarakat. Dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Secara umum money politic diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Maka apapun bentuknya jika tujuannya untuk mengharapkan timbal balik, apalagi menjelang pemilu semua itu disebut sebagai politik uang.
Selain merupakan perbuatan curang, politik uang hukumnya haram. Islam menetapkan haram hukumnya bagi pemberi dan penerima sedekah politik. Sedekah politik atau infaq politik menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat umum.
Oleh karena itu Islam menyebut money politic dengan istilah risywah siyasiyah, bukan sedekah. Karena sedekah itu pemberian karena ketulusan niat tanpa pamrih. Sedangkan niat sedekah politik itu sudah tidak benar, niatnya jelas memengaruhi penerimanya untuk memenuhi harapan pemberi.
Mengapa praktik money politik selalu terjadi menjelang pemilu? Memang tidak bisa dinafikkan, bahwa dalam sistem demokrasi ini, memberikan peluang besar bagi kandidat atau calon untuk melakukan berbagai cara agar bisa menang dalam kontestasi pemilu di Indonesia.
Mengapa demikian? Karena cost politic dalam demokrasi itu mahal. Sehingga mau tidak mau harus bisa menang, supaya bisa mengembalikan modal yang mereka keluarkan dalam kurun waktu proses pencalonan. Akibatnya dalam pemilu tidak akan menghasilkan para pemimpin terbaik. Yang ada setelah menjabat sebagai pemimpin, mereka akan memikirkan 'balik modal' daripada menjalankan kinerja yang baik sebagai pemimpin.
Pengirim: Novia Listiani, Metro, Lampung